Berbagi Ilmu

21 Juni 2013

KONSEP BELAJAR atau TEORI BELAJAR



KONSEP BELAJAR    
Konsep belajar atau teori belajar, yaitu suatu konsep pemikiran yang dirumuskan mengenai proses belajar itu terjadi. Menurut Notoatmodjo bahwa teori belajar dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok, yaitu teori stimulus dan respon, dan teori transformasi. Konsep belajar juga merupakan proses perubahan tingkah laku dalam diri manusia sebagai hasil dari interaksi dengan lingkungannya.
Sedangkan pembelajaran adalah kegiatan yang di dalamnya terdapat proses mengajar sehingga terjadi proses interaksi, membimbing, melatih, memberi contoh, atau mengatur serta memfasilitasi berbagai hal kepada siswa agar tujuan pendidikan tercapai. Pembelajaran merupakan bantuan yang diberikan pendidik agar terjadi proses pemerolehan ilmu dan pengetahuan, penguasaan kemahiran dan tabiat, serta pembentukan sikap.
Suasana menyenangkan dapat diawali dengan membina kontak batin dengan peserta didik. Hubungan ini dapat tercipta melalui berbagai media, seperti ekspresi wajah, gerak anggota tubuh, dan sorot mata serta bahasa yang diucapkan[1]. Suparno mengatakan, pembelajaran bermakna adalah suatu proses pembelajaran dimana informasi baru dihubungkan dengan struktur pengertian yang dimiliki seseorang siswa. Dengan demikian pembelajaran bermakna akan terjadi bila siswa mampu menghubungkan fenomena baru ke dalam struktur pengetahuan mereka. Oleh karena itu, pelajaran harus dikaitkan dengan konsep-konsep yang sudah dimiliki siswa. Pembelajaran bermakna merupakan pembelajaran yang menyenangkan, dan pembelajaran yang menyenangkan akan memiliki keunggulan dalam menyerap segala informasi sehingga dapat meningkatkan kemampuan siswa.
Dengan demikian, pembelajaran ini akan berlangsung sesuai yang diinginkan ketika siswanya aktif dalam melakukan pelajaran tersebut. Pada dasarnya, pembelajaran aktif (student centere) akan berusaha memperkuat dan memperlancar stimulus dan respon anak didik dalam pembelajaran, sehingga pembelajaran itu dapat mengoptimalkan penggunaan semua potensi yang dimiliki siswa.
Pembelajaran aktif ini memiliki dua landasan pokok, yaitu:
1)        How children learn
Berarti bagaimana siswa itu belajar. Maksudnya jalan apa saja yang dapat ditempuh oleh siswa demi suksesnya pembelajaran tersebut. Pada tahap ini seharusnya mengawasi siswanya dalam kegiatan belajar-mengajar supaya pembelajaran sesuai dengan konsep yang telah ada.
2)        What children learn
Berarti apa yang seharusnya dipelajari oleh siswa. Pada tahap ini guru berperan sebagai fasilitator, maksudnya guru memberi materi-materi apa yang hendak dipelajari siswa agar tujuan pelajaran bisa tercapai secara optimal.
Oleh karena itu, pembelajaran aktif (student centere) dapat membuat pelajaran menjadi bermakna dan menyenangkan.

Model Pembelajaran Talking Stick



Model Pembelajaran Talking Stick
Talking stick (tongkat berbicara) adalah metode yang pada mulanya digunakan oleh penduduk asli Amerika untuk mengajak semua orang berbicara atau menyampaikan pendapatnya dalam suatu forum, menurut Carol Locust.
Model pembelajaran talking stick termasuk salah satu model pembelajarn kooperatif yang dilakukan dengan bantuan tongkat, siapa yang memegang tongkat wajib menjawab pertanyaan dari guru setelah siswa mempelajari materi pokoknya. Pembelajaran talking stick sangat cocok diterapkan bagi siswa SD, SMP, dan SMA. Selain melatih berbicara, pembelajaran ini akan menciptakan suasana yang menyenangkan dan membuat siswa aktif.
Kelebihan dan kekurangan Model pembelajaran talking stick.
Kelebihan
1.         Menguji kesiapan siswa,
2.         Melatih membaca dan memahami materi dengan cepat,
3.         Agar lebih giat dalam belajar,
4.         Melatih berbicara,
5.         Menciptakan pembelajaran yang menyenangkan.
Kekurangan
1.         Membuat siswa senam jantung

1 Juni 2013

Fungsi Musik Tradisional Nusantara



MUSIK NUSANTARA

Musik tradisional adalah Musik yang tumbuh dan berkembang secara turun-temurun yang berkembang di suatu daerah dan menjadi ciri khas suatu daerah dengan memakai gaya bahasa dan melodi yang berbeda-beda serta alat musik itu terbuat dari bahan kekayan alam dengan menggunakan nada pentatonis.

Fungsi Musik Tradisional Nusantara :
 Sarana Hiburan
Dalam hal ini, musik merupakan salah satu cara untuk menghilangkan kejenuhan akibat rutinitas harian, serta sebagai sarana rekreasi dan ajang pertemuan dengan warga lainnya. Umumnya masyarakat Indonesia sangat antusias dalam menonton pagelaran musik. Jika ada perunjukan musik di daerah mereka, mereka akan berbondong- bondongmendatangi tempat pertunjukan untuk menonton.
 Sarana Ekspresi Diri  dan Emosional
Bagi para seniman (baik pencipta lagu maupun pemain musik), musik adalah media untuk mengekspresikan diri mereka. Melalui musik, mereka mengaktualisasikan potensi dirinya. Melalui musik pula, mereka mengungkapkan perasaan, pikiran, gagasan, dan cita- cita tentang diri, masyarakat, Tuhan, dan dunia.
 Sarana Komunikasi
Di beberapa tempat di Indonesia, bunyi- bunyi tertentu yang memiliki arti tertentu bagi anggota kelompok masyarakatnya. Umumnya, bunyi- bunyian itu memiliki  pola ritme tertentu, dan menjadi tanda bagi anggota masyarakatnya atas suatu peristiwa atau kegiatan. Alat yang umum digunakan dalam masyarakat Indonesia adalah kentongan, bedug di masjid, dan lonceng di gereja.
 Pengiring Tarian
Di berbagai daerah di Indonesia, bunyi- bunyian atau musik diciptakan oleh masyarakat untuk mengiringi tarian- tarian daerah. Oleh sebab itu, kebanyakan tarian daerah di Indonesia hanya bisa diiringi olehmusik daerahnya sendiri. Selain musik daerah, musik- musik pop dan dangdut juga dipakai untuk mengiringi tarian- tarian modern, seperti dansa, poco- poco, dan sebagainya.
 Sarana Ekonomi
Bagi para musisi dan artis professional, musik tidak hanya sekadar berfungsi sebagai media ekspresi  dan aktualisasi diri. Musik juga merupakan sumber  penghasilan. Mereka merekam hasil karya mereka dalam bentuk pita kaset dan cakram padat (Compact Disk/CD) serta menjualnya ke pasaran. Dari hasil penjualannya ini mereka mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Selain dalam media kaset dan CD. Para musisi juga melakukan pertunjukan yang dipungut biaya. Pertunjukan tidak hanya dilakukan di suatu tempat, tetapi juga bisa dilakukan di daerah- daerah lain di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
 Sarana upacara budaya (ritual)
Musik di Indonesia, biasanya berkaitan erat dengan upacara- upacara kematian, perkawinan, kelahiran, serta upacara keagamaan dan kenegaraan. Di beberapa daerah, bunyi yang dihasilkan oleh instrumen atau alat tertentu diyakini memiliki kekuatan magis. Oleh karena itu, instrumen seperti itu dipakai sebagai sarana kegiatan adat masyarakat.

  •  Sarana Penikmat Estetis
  •  Sarana Representasi Simbolik
  •  Sarana Respon Sosial
  •  Sarana Pendidikan dan Norma Sosial
  •  Sarana Pelestarian Kebudayaan
  •  Sarana Pemersatu Bangsa

Masa Orde Baru dan Masa Orde Lama



*       Masa Orde Baru (Sebelum Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Republik Indonesia :
a).    Indonesia adalah Negara Hukum (rechtssaat)
Negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain. Dalam melaksanaan tugas/tindakannya apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

b).    Sistem Konstitusional
Sistem ini memberikan ketegasan tentang cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi. Jadi dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti ketetapan-ketetapan MPR, UU, dan Peraturan Pemerintah.

c).    Kekuasaan Negara Tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Tugas MPR yaitu:
1).     Menetapkan UUD
2).    Menetapkan GBHN
3).    Mengangkat kepala negara dan wakilnya (presiden dan wapres)

Presiden adalah “mandataris“ dari majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.

d).    Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang Tertinggi Menurut UUD
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara bertanggaung jawab penuh ada di tangan presiden.

*       Masa Reformasi (Setelah Amandemen UUD 1945)
UUD 1945 bedasarkan pasal II aturan tambahan terdiri atas pembuakaan dan pasal-pasal. Sistem pemerintahaan negara RI :
a).    Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Diterangkan dalam pasal 1 ayat 3.

b).    Sistem Konstitusional
Diterangkan dalam pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 3, pasal 4 ayat 1 dan pasal 5 ayat 1 dan 2.

c).    Kekuasaan Negara Tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Diterangkan dalam pasal 2 ayat 1.
MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Diantara wewenang dan tugasnya :
1).     Mengubah dan menetapkan UUD
2).    Melantik presiden dan wapres
3).    Memberhentikan presiden dan wapres

d).    Presiden adalah Penyelenggara Pemerintah Negara Tertinggi Menurut UUD
Diterangkan dalam pasal 3 ayat 2 adan pasal 4 ayat 1 dan 2

e).    Presiden Tidak Bertanggung Jawab kepada DPR
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia masih tetapa menerapkan sistem presidensial.

f).    Mentri Negara ialah Pembantu Presiden, Mentri Negara Tidak Bertanggung Jawab Kepada DPR
Presiden dibantu oleh mentri-mentri negara dan mentri-mentri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran diatur dalam UUD pasal 17.

g).    Kekuasaab Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Presiden sebagai kepala negara, kekuasaannya dibatasi oleh UU. MPR berwenang memberhentikan presiden dalam masa jabatannya (pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pendapat serta hak imunitas (pasal 20A ayat 2 dan 3).