Berbagi Ilmu

14 Desember 2016

Kekerasan dalam Dunia Pendidikan



Definisi Kekerasan dalam Dunia Pendidikan
“Kekerasan (violance),” kata yang tentunya sudah tidak asing di telinga. Kekerasan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja dengan berbagai pemicu dan tujuan yang melatarbelakangi tindakan tersebut. Tanpa disadari seseorang cenderung menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan suatu konflik atau permasalahan kehidupan sehari-hari.
Kekerasan (KBBI, 2008:745) diartikan sebagai sifat (hal) keras atau paksaan. Artinya suatu tindakan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh seorang atau lebih yang didalamnya terdapat komponen kekuasaan, tekanan dan paksaan. Menurut KUHP, pasal 89, melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil atau sekuat mungkin, secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menendang dan sebagainya, sehingga orang yang terkena tindakan itu merasakan sakit. Dengan demikian, kekerasan dalam dunia pendidikan adalah hukuman yang terasa keras bagi peserta didik, sehingga mereka merasakan sakit.
Dalam teori yang dikemukakan oleh John Galtung, menyebutkan bahwa kekerasan terjadi bila manusia dipengaruhi sedemikianrupa, sehingga realisasi jasmani dan mental aktual berada di bawah realisasi potensinya. Ini artinya kekerasan itu terjadi bila ada seseorang yang mempengaruhi dan cara mempengaruhinya. Jadi, dapat dikatakan dalam kekerasan ada subjek, objek dan tindakan yang berujung pada akibat atau pengaruhnya pada manusia.
Kekerasan tersebut dapat berupa eksploitasi fisik atau psikis, sehingga menimbulkan kerugian atau bahkan efek traumatis bagi korban. Kekerasan dibagi menjadi kekerasan fisik dan psikologis. Dalam kekerasan fisik, tubuh manusia disakiti secara jasmani, sedangkan kekerasan psikologis adalah tekanan yang meredusir kemampuan mental dan otak, kekerasan tersebut ada yang tampak atau tampak tetapi tidak langsung, dan tersembunyi seperti trauma.
Tindakan kekerasan memang tidak diinginkan oleh siapapun, apalagi di bidang pendidikan. Tindakan kekerasan di sekolah dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang dapat dilakukan oleh siapa saja, mulai dari kepala sekolah, guru, pembina sekolah, karyawan sampai antar peserta didik. Kekerasan pada peserta didik belakangan ini terjadi dengan dalih mendisiplinkan peserta didik dan tidak jarang dijadikan alasan sebagai kekerasan terhadap peserta didik bersangkutan. Bentuk kekerasan yang dilakukan dapat berupa kasus pengeroyokan, perkelahian, tawuran, bullying, memukul, menampar, mencubit, mencekik, menyulut rokok, memarahi dengan ancaman kekerasan, bahkan kekerasan seksual. 
Seharusnya, pendidikan sebagai proses mengembangkan potensi yang dimiliki oleh manusia, agar memiliki kecerdasan, pengendalian, kepribadian yang baik, akhlak mulia, serta keagamaan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Tujuan tersebut dapat tercapai jika kondisi belajar kondusif yang jauh dari tindak kekerasan, sehingga segala pihak yang berhubungan dengan pendidikan dapat menyelesaikan masalahnya dengan cara edukatif. Dengan demikian kualitas pendidikan di Indonesia dapat meningkat dan sesuai dengan harapan, serta tindakan kekerasan tersebut dapat dihentikan.