Masa Orde
Baru (Sebelum Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok
sistem pemerintahan negara Republik Indonesia :
a). Indonesia
adalah Negara Hukum (rechtssaat)
Negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara
lain. Dalam melaksanaan tugas/tindakannya apapun harus dilandasi oleh hukum dan
dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
b). Sistem Konstitusional
Sistem ini memberikan ketegasan tentang cara pengendalian
pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi. Jadi dengan
sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk
konstitusional, seperti ketetapan-ketetapan MPR, UU, dan Peraturan Pemerintah.
c). Kekuasaan Negara Tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Tugas MPR yaitu:
1).
Menetapkan
UUD
2).
Menetapkan
GBHN
3). Mengangkat kepala
negara dan wakilnya (presiden dan wapres)
Presiden adalah “mandataris“ dari majelis yang berkewajiban menjalankan
ketetapan-ketetapan Majelis.
d). Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara
yang Tertinggi Menurut UUD
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara bertanggaung jawab
penuh ada di tangan presiden.
Masa
Reformasi (Setelah Amandemen UUD 1945)
UUD 1945
bedasarkan pasal II aturan tambahan terdiri atas pembuakaan dan pasal-pasal.
Sistem pemerintahaan negara RI :
a). Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Diterangkan
dalam pasal 1 ayat 3.
b). Sistem Konstitusional
Diterangkan
dalam pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 3, pasal 4 ayat 1 dan pasal 5 ayat 1 dan 2.
c). Kekuasaan Negara Tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Diterangkan
dalam pasal 2 ayat 1.
MPR terdiri dari
anggota DPR dan DPD. Diantara wewenang dan tugasnya :
1).
Mengubah
dan menetapkan UUD
2).
Melantik
presiden dan wapres
3).
Memberhentikan
presiden dan wapres
d). Presiden adalah Penyelenggara Pemerintah Negara
Tertinggi Menurut UUD
Diterangkan
dalam pasal 3 ayat 2 adan pasal 4 ayat 1 dan 2
e). Presiden Tidak Bertanggung Jawab kepada DPR
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia masih tetapa menerapkan
sistem presidensial.
f). Mentri Negara ialah Pembantu Presiden, Mentri
Negara Tidak Bertanggung Jawab Kepada DPR
Presiden dibantu oleh mentri-mentri negara dan mentri-mentri itu
diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan, dan
pembubaran diatur dalam UUD pasal 17.
g). Kekuasaab Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Presiden sebagai kepala negara,
kekuasaannya dibatasi oleh UU. MPR berwenang memberhentikan presiden dalam masa jabatannya (pasal 3 ayat
3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan
menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pendapat serta hak imunitas (pasal 20A
ayat 2 dan 3).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar