Berbagi Ilmu

1 Juni 2013

Masa Orde Baru dan Masa Orde Lama



*       Masa Orde Baru (Sebelum Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Republik Indonesia :
a).    Indonesia adalah Negara Hukum (rechtssaat)
Negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain. Dalam melaksanaan tugas/tindakannya apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

b).    Sistem Konstitusional
Sistem ini memberikan ketegasan tentang cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi. Jadi dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti ketetapan-ketetapan MPR, UU, dan Peraturan Pemerintah.

c).    Kekuasaan Negara Tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Tugas MPR yaitu:
1).     Menetapkan UUD
2).    Menetapkan GBHN
3).    Mengangkat kepala negara dan wakilnya (presiden dan wapres)

Presiden adalah “mandataris“ dari majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.

d).    Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang Tertinggi Menurut UUD
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara bertanggaung jawab penuh ada di tangan presiden.

*       Masa Reformasi (Setelah Amandemen UUD 1945)
UUD 1945 bedasarkan pasal II aturan tambahan terdiri atas pembuakaan dan pasal-pasal. Sistem pemerintahaan negara RI :
a).    Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Diterangkan dalam pasal 1 ayat 3.

b).    Sistem Konstitusional
Diterangkan dalam pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 3, pasal 4 ayat 1 dan pasal 5 ayat 1 dan 2.

c).    Kekuasaan Negara Tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Diterangkan dalam pasal 2 ayat 1.
MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Diantara wewenang dan tugasnya :
1).     Mengubah dan menetapkan UUD
2).    Melantik presiden dan wapres
3).    Memberhentikan presiden dan wapres

d).    Presiden adalah Penyelenggara Pemerintah Negara Tertinggi Menurut UUD
Diterangkan dalam pasal 3 ayat 2 adan pasal 4 ayat 1 dan 2

e).    Presiden Tidak Bertanggung Jawab kepada DPR
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia masih tetapa menerapkan sistem presidensial.

f).    Mentri Negara ialah Pembantu Presiden, Mentri Negara Tidak Bertanggung Jawab Kepada DPR
Presiden dibantu oleh mentri-mentri negara dan mentri-mentri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran diatur dalam UUD pasal 17.

g).    Kekuasaab Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Presiden sebagai kepala negara, kekuasaannya dibatasi oleh UU. MPR berwenang memberhentikan presiden dalam masa jabatannya (pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pendapat serta hak imunitas (pasal 20A ayat 2 dan 3).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar