Berbagi Ilmu

5 April 2013

Hijab Warisan



HIJAB
Hijab adalah penutup atau penghalang. Maksudnya penutup atau penghalang ahli waris yang mestinya mendapat bagian menjadi tidak mendapat bagian atau tetap menerima warisan, tapi jumlahnya berkurang karena ada ahli waris lebih dekat pertalian kekerabatannya.
Hijab ada 2 macam :
1.     Hijab Nuqsan
Penghalang yang dapat mengurangi bagian yang seharusnya diterima oleh ahli waris.
2.     Hijah Hirman
Penghalang yang menyebabkan ahli waris tidak mendapatkan warisan karena ada ahli waris lebih dekat pertalian kekerabatannya.

Ahli waris yang dapat terhijab :
1      Ahli Waris Yang Terhijab Nuqsan
a.       Ibu, terhijab oleh anak, cucu, dua orang saudara atau lebih
b.       Bapak, terhijab oleh anak atau cucu
c.        Suami atau istri, terhijab oleh anak atau cucu

2     Ahli Waris Yang Terhijab Hirman
a.       Cucu laki-laki, terhijab oleh : Anak laki-laki
b.       Kakek dari bapak, terhijab oleh : Bapak
c.        Saudara laki-laki sekandung, terhijab oleh :
1).   Anak laki-laki
2).   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3).   Bapak

d.       Saudara laki-laki sebapak, terhijab oleh :
1).   Anak laki-laki
2).   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3).   Bapak
4).   Saudara laki-laki sekandung
5).   Saudara perempuan sekandung bersama dengan anak/cucu perempuan
e.        Saudara laki-laki seibu, terhijab oleh:
1).   Anak laki-laki
2).   Anak perempuan
3).   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
4).   Cucu perempuan dari anak laki-laki
5).   Bapak
6).   Kakek dari pihak bapak
f.        Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung, terhijab oleh:
1).   Anak laki-laki
2).   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3).   Bapak
4).   Kakek dari pihak bapak
5).   Saudara laki-laki kandung
6).   Saudara laki-laki sebapak
7).   Saudara perempuan sekandung bersama dengan anak/cucu perempuan
g.       Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak, terhijab oleh :
1).   Anak laki-laki
2).   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3).   Bapak
4).   Kakek dari pihak bapak
5).   Saudara laki-laki kandung
6).   Saudara laki-laki sebapak
7).   Saudara perempuan sekandung bersama dengan anak/cucu perempuan (dari anak laki-laki)
8).   Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
h.       Paman kandung, terhijab oleh :
1).   Anak laki-laki
2).   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3).   Bapak
4).   Kakek dari pihak bapak
5).   Saudara laki-laki kandung
6).   Saudara laki-laki sebapak
7).   Saudara perempuan sekandung bersama dengan anak/cucu perempuan (dari Anak laki-laki)
8).   Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
9).   Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
i.         Paman (Saudara laki-laki bapak sebapak) sebapak, terhijab oleh :
1).   Anak laki-laki
2).   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3).   Bapak
4).   Kakek dari pihak bapak
5).   Saudara laki-laki kandung
6).   Saudara laki-laki sebapak
7).   Saudara perempuan sekandung bersama dengan anak/cucu perempuan (dari Anak laki-laki)
8).   Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
9).   Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10).   Paman sekandung
j.        Anak laki-laki dari paman sekandung, terhijab oleh:
1).   Anak laki-laki
2).   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3).   Bapak
4).   Kakek dari pihak bapak
5).   Saudara laki-laki kandung
6).   Saudara laki-laki sebapak
7).   Saudara perempuan sekandung bersama dengan anak/cucu perempuan (dari Anak laki-laki)
8).   Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
9).   Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10).   Paman sekandung
11).   Paman sekandung
k.       Anak laki-laki dari paman sebapak, terhijab oleh :
1).   Anak laki-laki
2).   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3).   Bapak
4).   Kakek dari pihak bapak
5).   Saudara laki-laki kandung
6).   Saudara laki-laki sebapak
7).   Saudara perempuan sekandung bersama dengan anak/cucu perempuan (dari Anak laki-laki)
8).   Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
9).   Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10).   Paman sekandung
11).   Paman sekandung
12).   Anak laki-laki paman kandung
l.        Cucu perempuan dari anak laki-laki, terhijab oleh :
1).   Anak laki-laki
2).   Dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki
m.     Nenek dari pihak bapak, terhijab oleh : Bapak
n.       Nenek dari pihak ibu, terhijab oleh : Ibu
o.       Saudara perempuan kandung, terhijab oleh :
1).   Anak laki-laki
2).   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3).   Bapak
p.      Saudara perempuan sebapak, terhijab oleh :
1).   Anak laki-laki
2).   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3).   Bapak
4).   Saudara perempuan kandung dua orang atau lebih, jika tidak ada saudara laki-laki sebapak
5).   Seorang saudara perempuan sekandung bersama dengan anak/cucu perempuan (dari anak laki-laki)
q.       Saudara perempuan seibu, terhijab oleh :
1).   Anak laki-laki
2).   Anak perempuan
3).   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
4).   Cucu perempuan dari anak laki-laki
5).   Bapak
6).   Kakek dari pihak bapak

Tahap – Tahap Perjanjian Internasional



Tahap – Tahap Perjanjian Internasional
1.    Pengertian Perjanjian Internasional
Hubungan Internasional telah melahirkan hak dan kewajiban antas subjek hukum (negara) yang saling berhubungan. Perjanjian internasional menurut para ahli :

1)      Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M
Ï Perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum

2)      Oppenheimer – Lauterpacht
Ï Persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang mengadakannya

3)      G. Schwarzenberger
Ï Persetujuan antara subjek hukum internasional yang menimbulkan kewakiban yang mngikat dalam hukum internasional

4)      Konvensi Wina tahun 1969
Ï Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang betujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum

2.   Penggolongan Perjanjian Internasional
1)      Menurut Subjeknya
@ Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara
@ Perjanjian internasional antar negara dan subjek hukum internasional lainnya
@ Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara

2)      Menurut Isinya
@ Segi politis
Spt : Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian
@ Segi ekonomi
Spt : bantuan ekonomi dan bantuan keuangan
@ Segi hukum
Spt : status kewarganegaraan
@ Segi batas wilayah
Spt : laut teritorial, batas alam daratan
@ Segi kesehatan
Spt : masalah karantina, penanggulanagan wabah penyakit AIDS

3.   Istilah – Istilah Perjanjian Internasional
1)      Traktat (Treaty)
2)      Konvensi (Convention)
3)      Protokol (Protocol)
4)      Persetujuan (Agreement)
5)      Perikatan (Arrangement)
6)      Proses Verbal
7)      Piagam
8)      Deklarasi
9)      Modus Vivend
10)   Pertukaran Nota
11)   Ketentuan Penutup
12)   Ketentuan Umum
13)   Charter
14)   Pakta
15)   Covenan

4.   Tahap – Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
Menurut Konvensi Wina tahun 1969. tahapan pembuatan perjanjian Internasional :
1)      Perundingan (Negotiation)
Ä Penjajakan atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan . Hali ini dilakukan oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full power), kepala negara, kepala pemerintahan, menlu atau duta besar.

2)      Penandatanganan (Signature)
Ä Biasanya dilakukan oleh menlu atau kepala pemerintahan. Penandatanganan dianggap sah jika  peserta memberikan suara (untuk perjanjian multilateral).namun perjanjian belum dapat diberlakukan.

3)      Pengesahan (Ratification)
Ä Pengesahan perjanjian oleh badan yang berwenang di negaranya.
            Macam-macam ratifikasi :
@ Ratifikasi oleh badan ekslusif yang dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter
@ Ratifikasi oleh badan legislatif
@ Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah)
Menurut Konvensi Wina (1969) pasal 24, perjanjian Internasional mulai berlaku apabila :
a.        Sesuai dengan naskah perjanjian yang ditentukan
b.       Saat peserta perjanjian mengikat duri pada perjanjian itu namun pada naskah tidak ada saat berlakunya
Bukti suatu negara menyetujui perjanjian dapat dilakukan dengan penandatanganan, ratifikasi, pernyataan turut serta, pernyataan menerima dengan pertukaran naskah yang sah ditandatangani.

5.   Hal – Hal Penting Dalam Proses Pembuatan Perjanjian Internasional
1)      Harus dinyatakan secara formal/resmi
2)      Bermaksud untuk membatasi, meniadakan , atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu

Teori mengenai persyaratan dalam Perjanjian Internasional :
@ Teori Kebulatan Suara (Unanimity principle)
Persyaratan akan sah apabila diterima oleh seluruh peserta perjanjian
@ Teori Pan Amerika
Setiap perjanjian mengikat negara yang mengajukan persyaratan dan yang menerima persyratan

6.   Berlaku Dan Berakhirnya Perjanjian Internasional
1)      Berlakunya Perjanjian Internasional
@ Persetujuan negara perunding berlaku pada tanggal yang sudah ditentukan
@ Jika tidak ada ketentuan, perjanjian akan berlaku setelah perjanjian itu diikat dan dinyatakan oleh semua negara berunding
@ Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian muai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut,kecuali bila perjanjian menentukan lain
@ Berlaku setelah disetujuinya teks perjanjian  

2)      Berakhirnya Perjanjian Internasional
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. mengatakan :
@ Tujuan perjanjian telah tercapai
@ Masa berlaku perjanjian telah habis
@ Salah satu pihak peserta menghilang/punah objek perjanjian itu
@ Persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu
@ Adanya perjanjian yang baru
@ Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi
@ Perjanjian diakhiri secara sepihak, namun diterima oleh pihak lain

3)      Pelaksanaan Perjanjian Internasional
a.        Ketaatan terhadap perjanjian
@ Perjanjian harus dipatuhi
@ Kesadaran hukum nasional

b.       Penerapan perjanjian
@ Daya berlaku surat
@ Wilayah penerapan
@ Perjanjian penyusun

4)      Penafsiran Ketentuan Perjanjian
Dilakukan dengan menggunakan 3 metode :
@ Berpegang pada kehendak penyusun perjanjian dengan memanfaatkan pekerjaan persiapan
@ Berpegang pada naskah perjanjian dengan penafsiran menurut ahli yang umum dari kosa katanya
@ Berpegang pada objek dan tujuan perjanjian

5)      Kedudukan Negara Bukan Peserta
@ Negara tersebut menyatakan diri terikat terhadap perjanjian itu
@ Negara tersebut dikehendaki oleh para peserta

6)      Pembatalan Perjanjian Internasional
Bedasarkan Konvensi Wina  tahun 1969 :
@ Negara peserta melanggar ketentuan hukum Internasional
@ Adanya unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian dibuat
@ Adanya unsur penipuan dari negara lain
@ Terdapat penyalah gunaan atay kecurangan (corruption)
@ Adaya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta
@ Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasionak umum

7.    Jenis – Jenis Perjanjian Internasional
1)      Bilateral
Bersifat khusus hanya antar dua negara saja dan tertutup

2)      Multilateral
Mengatur hal yang mengikat kepentingan umum dan terbuka

D.  Fungsi Perwakilan Diplomatik
Diplomatik > sarana yang sah, terbuka dan terang terangan yang digunakan oleh suatu negara dalam melaksanakan politik luar negrinya.

  1. Perwakilan Negara RI Di Luar Negeri
a.        Landasan Hukum
Pasal 13 UUD 1945
1)      Presiden mengangkat duta dan konsul
2)      Dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR
3)      Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR

b.       Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
1)      Tugas Pokok Diplomatik
@ Menyelenggrakan hubungan dengan negara lain
@ Mengadakan perundingan masalah- masalah yang dihadapi kedua negara dan penyelesaiannya
@ Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain
@ Tempat pencatatan sipil,pemberian paspor, dan sebagainya
2)      Fungsi Perwakilan Diplomatik Bedasarkan Kongres Wina 1961
@ Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
@ Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batasan yang diizinkan oleh hukum Internasional
@ Mengadakan persetujuan dengan negara penerima
@ Memelihara hubungan persahabatan antar  kedua negara
@ Memberi keterangan tentang kondisi dan perkenbanga negara penerima
3)      Peranan Perwakilan Diplomatik
@ Membina hubungan Internasional agar tercapai tujuan negara  (arti luas)
@ Menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan
@ Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional
@ Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan negara lain
@ Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya
4)      Tujuan Diadakannya Perwakilan Diplomatik
@ Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima
@ Melindungi warga negara sendiri yang tinggal di negara penerima
@ Menerima pengaduan untuk diteruskan kepada negara penerima

  1. Perwakilan Negara Di Negara Lain Dalam Arti Plitis (Diplomatik)
a.        Pembukaan/Pengangkatan Dan Penerimaan Perwakilan Diplomatik
Persyaratan yang harus dipenuhi dengan negara lain :
1)      Kesepakatan antara kedua belah pihak sesuai dengan Pasal 2 Konvensi Wina 1961
2)      Pertukaran perwakilan diplomatik bedasarkan atas prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik

b.       Kronologis Pengangkatan Perwakilan Diplomatik
1)      Kedua belah pihak saling bertukar informasi tentang akan dibukanya perwakilan
2)      Mendapat persetujuan dari negara penerima
3)      Diplomat yang akan ditempatkan menerima surat kepercayaan yang ditanda tangani oleh kepala negara pengirim
4)      Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala negara pengirim kemudian seorang diplomat berpidato

c.        Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik
1)      Representatisi      : Mewakili kebijakan politik pemerintah negaranya, melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan negara penerima
2)      Negosiasi             : Mengadakan perundingan dengan negara lain
3)      Observasi                        : Menelaah dengan teliti  setiap kejadian yang terjadi di negara penerima  yang bisa mempengaruhi kepentingan negaranya
4)      Proteksi               : Melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan warga negaranya di luar negeri
5)      Relationship        : Mengikat hubungan persahabatan denga negara lain

d.        Perangkat Perwakilan Diplomatik
1)      Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)
Tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh

2)      Duta (Gerzant)
Wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar

3)      Menteri Residen
Seorang yang hanya mengurus urusan negara

4)      Kuasa Usaha (Charge de affair)
Kuasa Usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :
@ Kuasa Usaha tetap menjabat kepala  dari suatu perwakilan
@ Kuasa Sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan 

5)      Atase-Atase
Pejabat pembantu dari Duta Besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas :
@ Atase Pertahanan
Tugas : Memberi nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh
@ Atase Teknis
Tugas : Berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis

e.        Kekebalan Dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatik :
a.       Exteritoriallity
b.      Extra exteritoriallity
Mencerminkan bahwa diplomat hampir segala hal harus diperlakukan sebagai mana mereka berada di luar wilayah negara penerima.

Menurut konvensi wina 1961 kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatik :
    i.      Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara
  ii.      Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien

1)  Kekebalan perwakilan diplomatik (Involability)
kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan pejabat diplomatik. Mencakup :
@ Pribadi pejabat diplomatik          : Terhadap alat kekuasaan negara penerima
@ Kantor perwakilan                      : Mencakup kekebalan gedung kedutaan, rumah kediaman yang ditandai dengan lambang negara
@ Korespondensi diplomatik          : Mencakup surat menyurat, arsi, dokumen termasuk kantor  diplomatik     
2)  Keistimewaan perwakilan diplomatik
pemberian keistimewaan kepada perwakilan diplomatik atas dasar “timbal-balik”. Mencakup :
@ Pembebasan dari kewajiban membayar pajak
@ Pembebasan dari kewajiban pabean

Perwakilan diplomatik di suatu negara di pimpin oleh  duta besar yang sekaligus menjadi jubir terhadap pemerintahan tempat ia bertugas. Tingkat perwakilan suatu negara ditentuan berdasarkan beberapa pentimbngan :
@ Penting atau tidaknya kedudukan negara pengurus dan negara penerima perwakilan
@ Erat atau tidaknya hubungan antar negara
@ Besar kecilnya kepentingan negara yang mengadakan hubungan

Jadi, fungsi diplomatik dalam arti politis :
1)  Melaksanakan ketertiban dunia bedasarkan kemerdekaan, perdamaina abadi, dan keadilan sosial
2)  Mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
3)  Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomati

  1. Perwakilan Negara Di Negara Lain Dalam Arti Non-Politis (Konsuler)
Dalam arti nonpolitis, hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh korps konsuler yang terbagi dalam kepangatan :
a.        Konsul Jendral
b.       Konsul dan Wakil Konsul
c.        Agen Konsul

1)      Fungsi Perwakilan Konsuler
@ Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima
@ Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada di wilayah kerjanya
@ Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan
@ Menyelenggaraan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya
@ Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian
@ Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga

2)      Tugas Yang Berhubungan Dengan Kekonsulan
@ Bidang ekonomi
Menciptakan tatanan ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor non migas, promosi perdagangan dan mengawasi pelaksanaan perjanjian perdagangan
@ Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan
Seperti pertukaran pelajar
@ Bidang-bidang lain
o   Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim dan visa
o   Sebagai notaris dan pencatat sipil dan melaksanakan fungsi administratif
o   Subjek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan

3)      Persamaan Dan Perbedaan Diplomatik- Konsuler Secara Umum
Persamaan
Bahwa keduanya merupakan utusan dari suatu negara tertentu

Perbedaan
@ Diplomatik
o   Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat tingkat pusat
o   Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik
o   Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik dalam satu negara penerima
o   Mempunyai hak ekstrateritorial

@ Konsuler
o   Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat tingkat daerah (setempat)
o   Berhak mengadakan hubungan yang bersifat nonpolitik
o   Satu negara hanya mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler
o   Tidak mempunyai hak ekstrateritorial

4)      Mulai Dan Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik- Konsuler
Mulai Fungsi
@ Diplomatik
>Saat menyerahkan surat kepercayaan menurut pasa 13 Konvensi Wina 1961
@ Konsuler
>Dengan memberitahukan denga layak kepada negara penerima

Berakhirnya Fungsi yaitu
@ Diplomatik
o   Sudah habis masa jabatan
o   Ditarik oleh pemerintah negaranya
o   Tidak disenangi
o   Negara penerima perang dengan negara pengirim
@ Konsuler
o   Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
o   Penarikan oleh negara pengirim
o   Pemberitahukan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf Konsuler