Tahap – Tahap Perjanjian Internasional1. Pengertian Perjanjian InternasionalHubungan Internasional telah melahirkan hak dan kewajiban antas subjek hukum (negara) yang saling berhubungan. Perjanjian internasional menurut para ahli :1) Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.MÏ Perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum2) Oppenheimer – LauterpachtÏ Persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang mengadakannya3) G. SchwarzenbergerÏ Persetujuan antara subjek hukum internasional yang menimbulkan kewakiban yang mngikat dalam hukum internasional4) Konvensi Wina tahun 1969Ï Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang betujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum2. Penggolongan Perjanjian Internasional1) Menurut Subjeknya@ Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara@ Perjanjian internasional antar negara dan subjek hukum internasional lainnya@ Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara2) Menurut Isinya@ Segi politisSpt : Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian@ Segi ekonomiSpt : bantuan ekonomi dan bantuan keuangan@ Segi hukumSpt : status kewarganegaraan@ Segi batas wilayahSpt : laut teritorial, batas alam daratan@ Segi kesehatanSpt : masalah karantina, penanggulanagan wabah penyakit AIDS3. Istilah – Istilah Perjanjian Internasional1) Traktat (Treaty)2) Konvensi (Convention)3) Protokol (Protocol)4) Persetujuan (Agreement)5) Perikatan (Arrangement)6) Proses Verbal7) Piagam8) Deklarasi9) Modus Vivend10) Pertukaran Nota11) Ketentuan Penutup12) Ketentuan Umum13) Charter14) Pakta15) Covenan4. Tahap – Tahap Pembuatan Perjanjian InternasionalMenurut Konvensi Wina tahun 1969. tahapan pembuatan perjanjian Internasional :1) Perundingan (Negotiation)Ä Penjajakan atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan . Hali ini dilakukan oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full power), kepala negara, kepala pemerintahan, menlu atau duta besar.2) Penandatanganan (Signature)Ä Biasanya dilakukan oleh menlu atau kepala pemerintahan. Penandatanganan dianggap sah jika peserta memberikan suara (untuk perjanjian multilateral).namun perjanjian belum dapat diberlakukan.3) Pengesahan (Ratification)Ä Pengesahan perjanjian oleh badan yang berwenang di negaranya.Macam-macam ratifikasi :@ Ratifikasi oleh badan ekslusif yang dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter@ Ratifikasi oleh badan legislatif@ Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah)Menurut Konvensi Wina (1969) pasal 24, perjanjian Internasional mulai berlaku apabila :a. Sesuai dengan naskah perjanjian yang ditentukanb. Saat peserta perjanjian mengikat duri pada perjanjian itu namun pada naskah tidak ada saat berlakunyaBukti suatu negara menyetujui perjanjian dapat dilakukan dengan penandatanganan, ratifikasi, pernyataan turut serta, pernyataan menerima dengan pertukaran naskah yang sah ditandatangani.5. Hal – Hal Penting Dalam Proses Pembuatan Perjanjian Internasional1) Harus dinyatakan secara formal/resmi2) Bermaksud untuk membatasi, meniadakan , atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian ituTeori mengenai persyaratan dalam Perjanjian Internasional :@ Teori Kebulatan Suara (Unanimity principle) Persyaratan akan sah apabila diterima oleh seluruh peserta perjanjian@ Teori Pan Amerika Setiap perjanjian mengikat negara yang mengajukan persyaratan dan yang menerima persyratan6. Berlaku Dan Berakhirnya Perjanjian Internasional1) Berlakunya Perjanjian Internasional@ Persetujuan negara perunding berlaku pada tanggal yang sudah ditentukan@ Jika tidak ada ketentuan, perjanjian akan berlaku setelah perjanjian itu diikat dan dinyatakan oleh semua negara berunding@ Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian muai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut,kecuali bila perjanjian menentukan lain@ Berlaku setelah disetujuinya teks perjanjian2) Berakhirnya Perjanjian InternasionalProf. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. mengatakan :@ Tujuan perjanjian telah tercapai@ Masa berlaku perjanjian telah habis@ Salah satu pihak peserta menghilang/punah objek perjanjian itu@ Persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu@ Adanya perjanjian yang baru@ Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi@ Perjanjian diakhiri secara sepihak, namun diterima oleh pihak lain3) Pelaksanaan Perjanjian Internasionala. Ketaatan terhadap perjanjian@ Perjanjian harus dipatuhi@ Kesadaran hukum nasionalb. Penerapan perjanjian@ Daya berlaku surat@ Wilayah penerapan@ Perjanjian penyusun4) Penafsiran Ketentuan PerjanjianDilakukan dengan menggunakan 3 metode :@ Berpegang pada kehendak penyusun perjanjian dengan memanfaatkan pekerjaan persiapan@ Berpegang pada naskah perjanjian dengan penafsiran menurut ahli yang umum dari kosa katanya@ Berpegang pada objek dan tujuan perjanjian5) Kedudukan Negara Bukan Peserta@ Negara tersebut menyatakan diri terikat terhadap perjanjian itu@ Negara tersebut dikehendaki oleh para peserta6) Pembatalan Perjanjian InternasionalBedasarkan Konvensi Wina tahun 1969 :@ Negara peserta melanggar ketentuan hukum Internasional@ Adanya unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian dibuat@ Adanya unsur penipuan dari negara lain@ Terdapat penyalah gunaan atay kecurangan (corruption)@ Adaya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta@ Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasionak umum7. Jenis – Jenis Perjanjian Internasional1) Bilateral Bersifat khusus hanya antar dua negara saja dan tertutup2) Multilateral Mengatur hal yang mengikat kepentingan umum dan terbukaD. Fungsi Perwakilan DiplomatikDiplomatik > sarana yang sah, terbuka dan terang terangan yang digunakan oleh suatu negara dalam melaksanakan politik luar negrinya.
- Perwakilan Negara RI Di Luar Negeri
a. Landasan HukumPasal 13 UUD 19451) Presiden mengangkat duta dan konsul2) Dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPRb. Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia1) Tugas Pokok Diplomatik@ Menyelenggrakan hubungan dengan negara lain@ Mengadakan perundingan masalah- masalah yang dihadapi kedua negara dan penyelesaiannya@ Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain@ Tempat pencatatan sipil,pemberian paspor, dan sebagainya2) Fungsi Perwakilan Diplomatik Bedasarkan Kongres Wina 1961@ Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima@ Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batasan yang diizinkan oleh hukum Internasional@ Mengadakan persetujuan dengan negara penerima@ Memelihara hubungan persahabatan antar kedua negara@ Memberi keterangan tentang kondisi dan perkenbanga negara penerima3) Peranan Perwakilan Diplomatik@ Membina hubungan Internasional agar tercapai tujuan negara (arti luas)@ Menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan@ Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional@ Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan negara lain@ Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya4) Tujuan Diadakannya Perwakilan Diplomatik@ Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima@ Melindungi warga negara sendiri yang tinggal di negara penerima@ Menerima pengaduan untuk diteruskan kepada negara penerima
- Perwakilan Negara Di Negara Lain Dalam Arti Plitis (Diplomatik)
a. Pembukaan/Pengangkatan Dan Penerimaan Perwakilan DiplomatikPersyaratan yang harus dipenuhi dengan negara lain :1) Kesepakatan antara kedua belah pihak sesuai dengan Pasal 2 Konvensi Wina 19612) Pertukaran perwakilan diplomatik bedasarkan atas prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balikb. Kronologis Pengangkatan Perwakilan Diplomatik1) Kedua belah pihak saling bertukar informasi tentang akan dibukanya perwakilan2) Mendapat persetujuan dari negara penerima3) Diplomat yang akan ditempatkan menerima surat kepercayaan yang ditanda tangani oleh kepala negara pengirim4) Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala negara pengirim kemudian seorang diplomat berpidatoc. Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik1) Representatisi : Mewakili kebijakan politik pemerintah negaranya, melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan negara penerima2) Negosiasi : Mengadakan perundingan dengan negara lain3) Observasi : Menelaah dengan teliti setiap kejadian yang terjadi di negara penerima yang bisa mempengaruhi kepentingan negaranya4) Proteksi : Melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan warga negaranya di luar negeri5) Relationship : Mengikat hubungan persahabatan denga negara laind. Perangkat Perwakilan Diplomatik1) Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador) Tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh2) Duta (Gerzant) Wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar3) Menteri Residen Seorang yang hanya mengurus urusan negara4) Kuasa Usaha (Charge de affair) Kuasa Usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :@ Kuasa Usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan@ Kuasa Sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan5) Atase-Atase Pejabat pembantu dari Duta Besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas :@ Atase PertahananTugas : Memberi nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh@ Atase TeknisTugas : Berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknise. Kekebalan Dan Keistimewaan Perwakilan DiplomatikKekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatik :a. Exteritoriallityb. Extra exteritoriallityMencerminkan bahwa diplomat hampir segala hal harus diperlakukan sebagai mana mereka berada di luar wilayah negara penerima.Menurut konvensi wina 1961 kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatik :i. Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negaraii. Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien1) Kekebalan perwakilan diplomatik (Involability) kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan pejabat diplomatik. Mencakup :@ Pribadi pejabat diplomatik : Terhadap alat kekuasaan negara penerima@ Kantor perwakilan : Mencakup kekebalan gedung kedutaan, rumah kediaman yang ditandai dengan lambang negara@ Korespondensi diplomatik : Mencakup surat menyurat, arsi, dokumen termasuk kantor diplomatik2) Keistimewaan perwakilan diplomatik pemberian keistimewaan kepada perwakilan diplomatik atas dasar “timbal-balik”. Mencakup :@ Pembebasan dari kewajiban membayar pajak@ Pembebasan dari kewajiban pabeanPerwakilan diplomatik di suatu negara di pimpin oleh duta besar yang sekaligus menjadi jubir terhadap pemerintahan tempat ia bertugas. Tingkat perwakilan suatu negara ditentuan berdasarkan beberapa pentimbngan :@ Penting atau tidaknya kedudukan negara pengurus dan negara penerima perwakilan@ Erat atau tidaknya hubungan antar negara@ Besar kecilnya kepentingan negara yang mengadakan hubunganJadi, fungsi diplomatik dalam arti politis :1) Melaksanakan ketertiban dunia bedasarkan kemerdekaan, perdamaina abadi, dan keadilan sosial2) Mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur3) Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomati
- Perwakilan Negara Di Negara Lain Dalam Arti Non-Politis (Konsuler)
Dalam arti nonpolitis, hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh korps konsuler yang terbagi dalam kepangatan :a. Konsul Jendralb. Konsul dan Wakil Konsulc. Agen Konsul1) Fungsi Perwakilan Konsuler@ Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima@ Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada di wilayah kerjanya@ Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan@ Menyelenggaraan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya@ Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian@ Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga2) Tugas Yang Berhubungan Dengan Kekonsulan@ Bidang ekonomiMenciptakan tatanan ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor non migas, promosi perdagangan dan mengawasi pelaksanaan perjanjian perdagangan@ Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuanSeperti pertukaran pelajar@ Bidang-bidang laino Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim dan visao Sebagai notaris dan pencatat sipil dan melaksanakan fungsi administratifo Subjek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan3) Persamaan Dan Perbedaan Diplomatik- Konsuler Secara UmumPersamaanBahwa keduanya merupakan utusan dari suatu negara tertentuPerbedaan@ Diplomatiko Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat tingkat pusato Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politiko Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik dalam satu negara penerimao Mempunyai hak ekstrateritorial@ Konsulero Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat tingkat daerah (setempat)o Berhak mengadakan hubungan yang bersifat nonpolitiko Satu negara hanya mempunyai lebih dari satu perwakilan konsulero Tidak mempunyai hak ekstrateritorial4) Mulai Dan Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik- KonsulerMulai Fungsi@ Diplomatik>Saat menyerahkan surat kepercayaan menurut pasa 13 Konvensi Wina 1961@ Konsuler>Dengan memberitahukan denga layak kepada negara penerimaBerakhirnya Fungsi yaitu@ Diplomatiko Sudah habis masa jabatano Ditarik oleh pemerintah negaranyao Tidak disenangio Negara penerima perang dengan negara pengirim@ Konsulero Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhiro Penarikan oleh negara pengirimo Pemberitahukan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf Konsuler
5 April 2013
Tahap – Tahap Perjanjian Internasional
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
terimakasih.. sangat membantu saya megerjakan tugas.. :)
BalasHapussama2..semoga bermanfaat,,, :-)
BalasHapus