HIJABHijab adalah penutup atau penghalang. Maksudnya penutup atau penghalang ahli waris yang mestinya mendapat bagian menjadi tidak mendapat bagian atau tetap menerima warisan, tapi jumlahnya berkurang karena ada ahli waris lebih dekat pertalian kekerabatannya.Hijab ada 2 macam :1. Hijab Nuqsan Penghalang yang dapat mengurangi bagian yang seharusnya diterima oleh ahli waris.2. Hijah Hirman Penghalang yang menyebabkan ahli waris tidak mendapatkan warisan karena ada ahli waris lebih dekat pertalian kekerabatannya.Ahli waris yang dapat terhijab :1 Ahli Waris Yang Terhijab Nuqsana. Ibu, terhijab oleh anak, cucu, dua orang saudara atau lebihb. Bapak, terhijab oleh anak atau cucuc. Suami atau istri, terhijab oleh anak atau cucu2 Ahli Waris Yang Terhijab Hirmana. Cucu laki-laki, terhijab oleh : Anak laki-lakib. Kakek dari bapak, terhijab oleh : Bapakc. Saudara laki-laki sekandung, terhijab oleh :1). Anak laki-laki2). Cucu laki-laki dari anak laki-laki3). Bapakd. Saudara laki-laki sebapak, terhijab oleh :1). Anak laki-laki2). Cucu laki-laki dari anak laki-laki3). Bapak4). Saudara laki-laki sekandung5). Saudara perempuan sekandung bersama dengan anak/cucu perempuane. Saudara laki-laki seibu, terhijab oleh:1). Anak laki-laki2). Anak perempuan3). Cucu laki-laki dari anak laki-laki4). Cucu perempuan dari anak laki-laki5). Bapak6). Kakek dari pihak bapakf. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung, terhijab oleh:1). Anak laki-laki2). Cucu laki-laki dari anak laki-laki3). Bapak4). Kakek dari pihak bapak5). Saudara laki-laki kandung6). Saudara laki-laki sebapak7). Saudara perempuan sekandung bersama dengan anak/cucu perempuang. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak, terhijab oleh :1). Anak laki-laki2). Cucu laki-laki dari anak laki-laki3). Bapak4). Kakek dari pihak bapak5). Saudara laki-laki kandung6). Saudara laki-laki sebapak7). Saudara perempuan sekandung bersama dengan anak/cucu perempuan (dari anak laki-laki)8). Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandungh. Paman kandung, terhijab oleh :1). Anak laki-laki2). Cucu laki-laki dari anak laki-laki3). Bapak4). Kakek dari pihak bapak5). Saudara laki-laki kandung6). Saudara laki-laki sebapak7). Saudara perempuan sekandung bersama dengan anak/cucu perempuan (dari Anak laki-laki)8). Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung9). Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapaki. Paman (Saudara laki-laki bapak sebapak) sebapak, terhijab oleh :1). Anak laki-laki2). Cucu laki-laki dari anak laki-laki3). Bapak4). Kakek dari pihak bapak5). Saudara laki-laki kandung6). Saudara laki-laki sebapak7). Saudara perempuan sekandung bersama dengan anak/cucu perempuan (dari Anak laki-laki)8). Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung9). Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak10). Paman sekandungj. Anak laki-laki dari paman sekandung, terhijab oleh:1). Anak laki-laki2). Cucu laki-laki dari anak laki-laki3). Bapak4). Kakek dari pihak bapak5). Saudara laki-laki kandung6). Saudara laki-laki sebapak7). Saudara perempuan sekandung bersama dengan anak/cucu perempuan (dari Anak laki-laki)8). Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung9). Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak10). Paman sekandung11). Paman sekandungk. Anak laki-laki dari paman sebapak, terhijab oleh :1). Anak laki-laki2). Cucu laki-laki dari anak laki-laki3). Bapak4). Kakek dari pihak bapak5). Saudara laki-laki kandung6). Saudara laki-laki sebapak7). Saudara perempuan sekandung bersama dengan anak/cucu perempuan (dari Anak laki-laki)8). Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung9). Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak10). Paman sekandung11). Paman sekandung12). Anak laki-laki paman kandungl. Cucu perempuan dari anak laki-laki, terhijab oleh :1). Anak laki-laki2). Dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-lakim. Nenek dari pihak bapak, terhijab oleh : Bapakn. Nenek dari pihak ibu, terhijab oleh : Ibuo. Saudara perempuan kandung, terhijab oleh :1). Anak laki-laki2). Cucu laki-laki dari anak laki-laki3). Bapakp. Saudara perempuan sebapak, terhijab oleh :1). Anak laki-laki2). Cucu laki-laki dari anak laki-laki3). Bapak4). Saudara perempuan kandung dua orang atau lebih, jika tidak ada saudara laki-laki sebapak5). Seorang saudara perempuan sekandung bersama dengan anak/cucu perempuan (dari anak laki-laki)q. Saudara perempuan seibu, terhijab oleh :1). Anak laki-laki2). Anak perempuan3). Cucu laki-laki dari anak laki-laki4). Cucu perempuan dari anak laki-laki5). Bapak6). Kakek dari pihak bapak
5 April 2013
Hijab Warisan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar