Berbagi Ilmu

5 April 2013

Hijab Warisan



HIJAB
Hijab adalah penutup atau penghalang. Maksudnya penutup atau penghalang ahli waris yang mestinya mendapat bagian menjadi tidak mendapat bagian atau tetap menerima warisan, tapi jumlahnya berkurang karena ada ahli waris lebih dekat pertalian kekerabatannya.
Hijab ada 2 macam :
1.     Hijab Nuqsan
Penghalang yang dapat mengurangi bagian yang seharusnya diterima oleh ahli waris.
2.     Hijah Hirman
Penghalang yang menyebabkan ahli waris tidak mendapatkan warisan karena ada ahli waris lebih dekat pertalian kekerabatannya.

Ahli waris yang dapat terhijab :
1      Ahli Waris Yang Terhijab Nuqsan
a.       Ibu, terhijab oleh anak, cucu, dua orang saudara atau lebih
b.       Bapak, terhijab oleh anak atau cucu
c.        Suami atau istri, terhijab oleh anak atau cucu

2     Ahli Waris Yang Terhijab Hirman
a.       Cucu laki-laki, terhijab oleh : Anak laki-laki
b.       Kakek dari bapak, terhijab oleh : Bapak
c.        Saudara laki-laki sekandung, terhijab oleh :
1).   Anak laki-laki
2).   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3).   Bapak

d.       Saudara laki-laki sebapak, terhijab oleh :
1).   Anak laki-laki
2).   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3).   Bapak
4).   Saudara laki-laki sekandung
5).   Saudara perempuan sekandung bersama dengan anak/cucu perempuan
e.        Saudara laki-laki seibu, terhijab oleh:
1).   Anak laki-laki
2).   Anak perempuan
3).   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
4).   Cucu perempuan dari anak laki-laki
5).   Bapak
6).   Kakek dari pihak bapak
f.        Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung, terhijab oleh:
1).   Anak laki-laki
2).   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3).   Bapak
4).   Kakek dari pihak bapak
5).   Saudara laki-laki kandung
6).   Saudara laki-laki sebapak
7).   Saudara perempuan sekandung bersama dengan anak/cucu perempuan
g.       Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak, terhijab oleh :
1).   Anak laki-laki
2).   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3).   Bapak
4).   Kakek dari pihak bapak
5).   Saudara laki-laki kandung
6).   Saudara laki-laki sebapak
7).   Saudara perempuan sekandung bersama dengan anak/cucu perempuan (dari anak laki-laki)
8).   Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
h.       Paman kandung, terhijab oleh :
1).   Anak laki-laki
2).   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3).   Bapak
4).   Kakek dari pihak bapak
5).   Saudara laki-laki kandung
6).   Saudara laki-laki sebapak
7).   Saudara perempuan sekandung bersama dengan anak/cucu perempuan (dari Anak laki-laki)
8).   Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
9).   Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
i.         Paman (Saudara laki-laki bapak sebapak) sebapak, terhijab oleh :
1).   Anak laki-laki
2).   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3).   Bapak
4).   Kakek dari pihak bapak
5).   Saudara laki-laki kandung
6).   Saudara laki-laki sebapak
7).   Saudara perempuan sekandung bersama dengan anak/cucu perempuan (dari Anak laki-laki)
8).   Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
9).   Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10).   Paman sekandung
j.        Anak laki-laki dari paman sekandung, terhijab oleh:
1).   Anak laki-laki
2).   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3).   Bapak
4).   Kakek dari pihak bapak
5).   Saudara laki-laki kandung
6).   Saudara laki-laki sebapak
7).   Saudara perempuan sekandung bersama dengan anak/cucu perempuan (dari Anak laki-laki)
8).   Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
9).   Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10).   Paman sekandung
11).   Paman sekandung
k.       Anak laki-laki dari paman sebapak, terhijab oleh :
1).   Anak laki-laki
2).   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3).   Bapak
4).   Kakek dari pihak bapak
5).   Saudara laki-laki kandung
6).   Saudara laki-laki sebapak
7).   Saudara perempuan sekandung bersama dengan anak/cucu perempuan (dari Anak laki-laki)
8).   Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
9).   Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10).   Paman sekandung
11).   Paman sekandung
12).   Anak laki-laki paman kandung
l.        Cucu perempuan dari anak laki-laki, terhijab oleh :
1).   Anak laki-laki
2).   Dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki
m.     Nenek dari pihak bapak, terhijab oleh : Bapak
n.       Nenek dari pihak ibu, terhijab oleh : Ibu
o.       Saudara perempuan kandung, terhijab oleh :
1).   Anak laki-laki
2).   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3).   Bapak
p.      Saudara perempuan sebapak, terhijab oleh :
1).   Anak laki-laki
2).   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3).   Bapak
4).   Saudara perempuan kandung dua orang atau lebih, jika tidak ada saudara laki-laki sebapak
5).   Seorang saudara perempuan sekandung bersama dengan anak/cucu perempuan (dari anak laki-laki)
q.       Saudara perempuan seibu, terhijab oleh :
1).   Anak laki-laki
2).   Anak perempuan
3).   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
4).   Cucu perempuan dari anak laki-laki
5).   Bapak
6).   Kakek dari pihak bapak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar